Our Blog

RESUME MSDM PERT 9

Keselamatan dan Kesehatan kerja


KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
  • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.
  • Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).
  • Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Sistem Manajemen K3
  • Bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi , perencanaan , tanggung jawab , pelaksanaan , prosedur , proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan , pencapaian , pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman , efisien dan produktif organisasi, perencanaan, jawab, pelaksanaan, prosedur, penerapan, pencapaian, aman, efisien dan produktif. (Sumber : Permenaker PER.05/MEN/1996 )
Kepemimpinan dan Komitmen
  • Membentuk Organisasi K3
  • Menetapkan personel yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang yang jelas dalam penanganan K3
  • Menyediakan anggaran, sarana dan tenaga kerja yang diperlukan dalam bidang K3
  • Perencanaan K3 yang terkoordinasi
  • Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan K3 Kepemimpinan dan komitmen Kepemimpinan dan komitmen
Jaminan Kemampuan
  • Sumberdaya
  • Tanggung jawab
  • Motivasi & kesadaran K3
  • Pelatihan & kompetensi
Pendidikan K3: Perlu??
  • Penyebab K3:
    • perilaku yang tidak aman sebesar 88%
    • kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%
    • Keduanya terjadi secara bersamaan
  • Upaya pencegahan terhadap kasus K3:
    • memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja
    • mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja
    • memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja
Siapa yg dididik?
  1. Petugas keselamatan dan kesehatan kerja
  2. Manajer bagian operasional keselamatan dan kesehatan kerja
  3. Petugas operator mesin dan perlengkapan yang berbahaya
  4. Petugas operator khusus
  5. Petugas operator umum
  6. Petugas penguji kondisi lingkungan kerja
  7. Petugas estimasi keselamatan pembangunan
  8. Petugas estimasi keselamatan proses produksi
  9. Petugas penyelamat
  10. Tenaga kerja baru atau sebelum tenaga kerja mendapat rotasi pekerjaan.
Penetapan Kebijakan K3
  • Tertulis & bertanggal
  • Ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus
  • Memuat pernyataan komitmen dan tujuan K3 perusahaan
  • Disosialisasikan/disebarluaskan
  • Bersifat dinamik dan ditinjau ulang agar tetap update

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Note Gravity Children Designed by Templateism | MyBloggerLab Copyright © 2014

Gambar tema oleh richcano. Diberdayakan oleh Blogger.